Rabu, 13 Februari 2013

SYARAT WAJIB ZAKAT



1.       Penjelasan singkat zakat mal

tata cara berzakatAllah Swt  telah memerintahkan  kita  selaku umat muslim yang memilki harta mencapai nisab untuk mengeluarkan zakat hartanya setiap tahun. Ia berikan kepada yang berhak menerima dari kalangan fakir serta selain mereka yang zakat boleh diserahkan kepada mereka sebagaimana telah diterangkan dalam Al Qur’an.

Nishab emas sebanyak 20 mitsqal. Nishab perak sebanyak 200 dirham atau mata uang kertas yang senilai itu. Barang-barang dagangan dengan segala macam jika nilainya telah mencapai nishab wajib pemiliknya mengeluarkan zakatnya manakala telah berlalu setahun. Nishab biji-bijian dan buah-buahan 300 sha’. Rumah siap jual dikeluarkan zakat nilainya. Sedang rumah siap sewa saja dikeluarkan zakat upahnya. Kadar zakat pada emas, perak dan barang-barang dagangan 2,5 % setiap tahunnya. Pada biji-bijian dan buah-buahan 10 % dari yang diairi tanpa kesulitan seperti yang diairi dengan air sungai, mata air yang mengalir atau hujan. Sedang 5 % pada biji-bijian yang diairi dengan susah seperti yang diairi dengan alat penimba air.

Di antara manfaat mengeluarkan zakat menghibur jiwa orang-orang fakir dan menutupi kebutuhan mereka serta menguatkan ikatan cinta antara mereka dan orang kaya.

Penjelasan singkat zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu menurut ijma’ ulama dan hidup di sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Maksudnya orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal. Dan sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi  yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

1- Muslim
Sesuai dengan hadist dari Ibnu Umra ra “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim).

2- Merdeka
Zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat fitrah wajib dikeluarkan dan yang mengeluarkannya adalah majikanya. Karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: ”Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah” (HR Muslim)

3- Mampu
Orang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan,  yaitu memiliki nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada hari raya dan malam harinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggunganya. Karena kebutuhan peribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan 
Rasulallah saw bersabda: “Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.”  (HR. Bukhari Muslim).
Zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang dimakan penduduk setempat, dan yang dikeluarkan harus layak dimakan, bukan yang jelek. wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sebanyak ukuran satu sha’ yaitu kurang lebih antara 2.75 kg  sampai 3 kg (3.5 liter) dibagikan kepada fakir miskin, seusai dengan hadist yang diriwatkan dari Ibnu Umar ra tersebut diatas dan harus disertai dengan niat.

Syarat sah zakat mal

B. Syarat-syarat yang berkenaan dengan harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya. 

Yang pertama ialah Kepemilikan harta tersebut secara penuh.(tidak ada campur tangan orang lain).

Maksudnya ialah , penguasaan seseorang terhadap sebuah  harta kekayaan  secara sempurna, sehingga bisa menggunakannya secara khusus(di gunakan secara seenaknya ). Atau harta benda itu milik individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain(personal). Karena Allah Ta’ala mewajibkan zakat ketika harta itu sudah dinisbatkan kepada pemiliknya. sebagaimana firman Allah Ta’ala:

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا



Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (At-Taubah: 103).

Karena itulah zakat tidak diambil dari harta yang tidak ada pemiliknya secara definitif. Seperti al-fa’i (harta yang diperoleh dari orang kafir tanpa perang), ghanimah (harta rampasan perang), aset negara, kepemilikan umum, dan wakaf khairi. 

kepada pemiliknya yang sah(pemilik awal). Jika tidak ditemukan pemiliknya, maka ia wajib menyalurkan semua hartanya untuk kepentingan kaum muslimin(islam,), tanpa ada satu pun niat bersedekah atau mengharap pahala darinyaAllah SWT. Karena Allah SWT adalah Dzat yang Maha baik, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik-baik saja (dari amalan para hamba-Nya, pent).” (HR. Muslim II/703 no.1015).

Sedangkan persoalan utang  piutang, yang masih ada harapan untuk  kembali, maka pemilik  harta  tersebut harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Namun jika iatidak ada harapan kembali, karena orang yang berhutang mengalami kesulitan dalam pelunasan hutangnya atau karena sebab lainnya, maka pemilik  piutang hanya berkewajiban zakat pada saat hutang itu dikembalikan dan hanya zakat untuk satu tahun saja meskipun telah lewat beberapa tahun. (Lihat Dalil Al-Irsyaadaat Li Hisab Zakati Asy-Syarikaat, hal.24).
Yang kedua ialah Termasuk harta yang berkembang.

Maksudnya, ialah semua harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus berupa harta yang berkembang aktif, atau siap  unutk berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan dan manfaat kepada pemiliknya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ

Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari II/532 

Serta yang terahkir ialah  Nishob harta  itu sudah lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya.

Yang dimaksud kebutuhan pokok di ialah suatu  kebutuhan yang jika tidak terpenuhi ia akan mengalami kesulitan, kebinasaan atau bahkan kematian. Seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, alat kerja, alat perang, dan bayar hutang. Jika ia memiliki harta dan dibutuhkan untuk keperluan ini, maka ia tidak wajib zakat. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.” (QS. Al-Baqarah: 219). 

Yang dimaksud Al-afwu dalam ayat di atas adalah yang lebih dari kebutuhan keluarga, seperti yang ditafsirkan oleh Ibnu Abbas dan kebanyakan ulama tafsir. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir pada ayat tersebut). Kebutuhan dasar itu mencakup kebutuhan pribadi dan yang menjadi tanggung jawabnya seperti isteri, anak, orang tua, kerabat yang dibiayai. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى

Sebaik-baik sedekah (zakat) ialah yang dikeluarkan dari apa yang telah melebihi kebutuhan pokok.” (HR. Bukhari II/518 no. 1360, dan Muslim II/717 no.1034.

Dalam hal ini para ulama telah sepakat bahwa apabila hutangnya tidak mengurangi nishob, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat pada semua harta kekayaannya yang telah mencapai nishob, baik emas, perak, perdagangan, hewan ternak maupun hasil pertanian.

Adapun jika hutangnya menggugurkan atau mengurangi nishob, maka telah terjadi silang pendapat diantara mereka. Namun pendapat yang nampak rajih (kuat) menurut kami adalah pendapat yang menyatakan bahwa hutang tidak menghalangi seseorang dari kewajibannya mengeluarkan zakat. Ini adalah pendapat imam Syafi’i (pendapat terakhir beliau), sebagian ulama pengikut madzhab Syafi’i, imam Ahmad (dalam satu pendapat beliau), madzhab zhahiri, dan merupakan pendapat yang dipegangi oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz dan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Di antara alasan-alasan mereka adalah sebagai berikut:

(1) Keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat pada harta, diantaranya firman Allah Ta’la:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

(2) Tidak ada satu dalil pun dari Al-Qur’an, As-Sunnah maupun Ijma’ para ulama yang menggugurkan kewajiban zakat pada harta yang diperoleh dari hutang.

(3) Tidak ada satu riwayat pun yang menunjukkan bahwa para amil zakat di zaman Nabi yang bertugas memungut zakat bertanya kepada pemilik harta yang telah mencapai nishob, apakah ia mempunyai hutang atau tidak. Demikian pula Nabi tidak pernah memerintahkan mereka agar menanyakan hal itu, padahal kebanyakan para petani di zaman itu terbiasa berhutang (pinjam modal) dalam tempo satu atau dua tahun.

(4) Bahwa zakat merupakan kewajiban pada harta, sebagaimana dalam wasiat Nabi kepada


Untuk lebih jelasnya mengenai blog ini silahkan KLIK DISINI

5 komentar:

  1. Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://shalat-sunah-istikhara.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. Artikelnya bermanfaat buat saya, visit juga ya http://surat-yusuf.blogspot.com/

    BalasHapus
  3. Pak saya mau tanya, ada Pernyataan,
    dakwatuna.com - Ada 2 syarat wajib zakat, yaitu yang pertama menyangkut orang dan yang kedua berkenaan dengan harta. Syarat yang berkenaan dengan orang yang wajib zakat, para ulama bersepakat bahwa mengeluarkan zakat itu wajib atas setiap muslim yang sudah baligh –dan berakal dan tidak wajib atas non muslim– karena zakat adalah salah satu rukun Islam.

    Sumber: http://www.dakwatuna.com/2008/09/19/1020/zakat-syarat-wajib-zakat-dan-harta-yang-wajib-dizakati/#ixzz2ZxinzrZZ
    Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook
    Sedangkan saya juga menemukan dan membaca,
    MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan tentang zakat fitrah dan tata cara pelaksanaannya, sebagai berikut:

    1. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan sudah dewasa maupun masih remaja, anak-anak, kanak-kanak, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun, jika mereka menjumpai bagian akhir bulan Ramadlan (sebelum terbenamnya matahari) dan awal bulan Syawal (sesudah terbenamnya matahari akhir bulan Ramadlan), ,serta memiliki kemampuan untuk membayar zakat fitrah, mereka wajib membayarkannya. Dengan demikian, zakat fitrah merupakan kewajiban agama yang merata bagi setiap orang Islam. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-A'la ayat 14 - 15:
    Mhn penjelasanya Pak Ustadz, karena menurut saya kedua hal tersebut saling berkontra diksi, karena anak yang baru lahir tentulah belum Baliq maturnuwun.

    BalasHapus
    Balasan
    1. admin blogx mana nech... ko g' dijawab..
      blog tata cara berzakat lagi... hadehhhhhh

      Hapus