Rabu, 13 Februari 2013

TATA CARA BERZAKAT

tata cara berzakat


Sebelum kita membayar atau mengeluarkan zakat baiknya kita memperhatikan bebe tata cara nya agar mendapatkan hasil yang baik. Dan inilah  beberapa hal yang perlu diperhatikan  dalam membayar/mengeluarkan zakat.

Pertama, sucikan niat sebelum menunaikan zakat (juga infaq / sedekah). Pastikan bahwa amal perbuatan kita ditujukan hanya dan semata-mata untuk Allah swt.

A.      Niat untuk menunaikan zakat  dengan ikhlas,semata-mata karena Allah swt.

Semua ulama bersepakat bahwa tempat niat adalah hati. Niat dengan hanya melafalkannya di lisan saja belum dianggap cukup. Melafalkan niat bukanlah suatu syarat, namun ia disunnahkan oleh jumhur ulama selain madzhab Maliki, dengan maksud untuk membantu hati dalam menghadirkan niat. Dengan kata lain, supaya ucapan lisan dapat membantu ingatnya hati. Bagi madzhab Maliki, yang terbaik adalah meninggalkan melafalkan niat, karena tidak ada dalil yang bersumber dari Rasulullah saw. dan sahabatnya bahwa mereka melafalkan niat. Begitu juga, tidak ada infor- masi yang mengatakan bahwa imam madzhab empat berpendapat demikian.

Sebab mengapa niat dalam semua ibadah harus di hati adalah, karena niat merupakan bentuk pengungkapan keikhlasan, dan ke- ikhlasan hanya ada dalam hati, atau karena hakikat niat adalah keinginan. Oleh sebab itu, apabila ada orang yang berniat dengan hati dan juga melafalkan dengan lisan, maka menurut jumhur dia telah melakukan niat dengan cara yang sempurna. Apabila dia melafalkan dengan lisan namun tidak berniat dalam hati, maka tidak mencukupi. Dan jika dia berniat dalam hati, namun tidak melafalkannya dengan lisan, maka niatnya itu cukup. Imam al-Baidhawi berkata, "Niat adalah perasaan hati yang terdorong oleh sesuatu yang ia anggap cocok baik sesuatu itu, berbentuk datangnya suatu manfaat atau tertolaknya suatu kerusakan, baik pada wak- tu sekarang maupun yang akan datang. Niat menurut syara’ dikhususkan untuk menunjuk kepada keinginan yang mengarah kepada perbuatan untuk mendapatkan rida Allah SWT, dan untuk melaksanakan hukum-hukum-Nya."

Kedua, telitilah sasaran zakat; apakah dia benar-benar termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Yang berhak menerima ,apakah mereka  tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:

1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya atau kaum kafir yang merupakan pendukung kaum Muslim.
5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Ketiga, utamakanlah   orang-orang yang terdekat jika memberi zakat langsung kepada mustahiq dan tidak melalui lembaga amil. Tetapi perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang dekat tidak termasuk istri, anak-anak, atau orang tua sebab ketiga kelompok ini memang berhak atas nafkah seseorang.

Keempat, ketika memberikan zakat ucapkan kata-kata yang baik dan santun kepada penerima. Janganlah kita membatalkan pahala atas perbuatan atau amal kita dengan perkataan yang tidak patut dan menyakitkan.

Kelima, tunaikanlah zakat ketika saatnya tiba. Menunda-nunda pembayaran zakat tidak dikehendaki oleh Islam dan seluruh ajaran Islam, termasuk zakat, mendidik manusia untuk disiplin dan tepat waktu.
Pada prinsipnya, dibenarkan oleh syariat Islam apabila seseorang yang berzakat langsung memberikan sendiri zakatnya kepada para mustahiq dengan syarat kriteria mustahiq sejalan dengan firman Allah swt dalam surat At-Taubah:60. Akan tetapi, sejalan dengan firman Allah tersebut dan juga berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad saw, tentu akan lebih utama jika zakat itu disalurkan lewat amil zakat yang amanah, bertanggung jawab, dan terpercaya. Ini dimaksudkan agar distribusi zakat itu tepat sasaran sekaligus menghindari penumpukan zakat pada mustahiq tertentu yang kita kenal sementara mustahiq lainnya -karena kita tidak mengenalnya- tak mendapatkan haknya.

Disamping itu, ada mustahiq yang berani terang-terangan meminta dan ada pula mustahiq yang merasa berat (malu) untuk meminta. Dengan demikian, dimungkinkan kita hanya memberi kepada mereka yang terang-terangan meminta, sementara kepada yang merasa berat meminta kita sama sekali tidak memperhatikan
Semoga dalam praktiknya ada mendapatkan hasil yang memuaskan yang mencakup kepuasan batin karena sudah melaksankan rukun islam ke 3 dan mendapatkan pahala dan barokah dari salah satu rukun islam inie
Wasalamualaikum wr wb

 Untuk info lebih jelasnya silahkan BACA DISINI

8 komentar:

  1. Artikelnya bermanfaat buat saya, visit juga ya http://surat-yusuf.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. saya mau tanya, apa boleh kita menyalurkan zakat melalui kotak infak di masjid?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertanyaan yang sama yang ada di kepala saya..

      Hapus
    2. jangan, karena biasanya infaq digunakan untuk mendanai kegiatan mesjid itu sendiri

      Hapus
  3. Bang itu salah, rukun islam ke-3 berpuasa, bukan dzakat. Makasih hehe

    BalasHapus