Sebelum kita membayar atau
mengeluarkan zakat baiknya kita memperhatikan bebe tata cara nya agar
mendapatkan hasil yang baik. Dan inilah beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam membayar/mengeluarkan zakat.
Pertama, sucikan niat sebelum
menunaikan zakat (juga infaq / sedekah). Pastikan bahwa amal perbuatan kita
ditujukan hanya dan semata-mata untuk Allah swt.
A.
Niat untuk menunaikan zakat dengan
ikhlas,semata-mata karena Allah swt.
Semua ulama bersepakat bahwa
tempat niat adalah hati. Niat dengan hanya melafalkannya di lisan saja belum
dianggap cukup. Melafalkan niat bukanlah suatu syarat, namun ia disunnahkan
oleh jumhur ulama selain madzhab Maliki, dengan maksud untuk membantu hati
dalam menghadirkan niat. Dengan kata lain, supaya ucapan lisan dapat membantu
ingatnya hati. Bagi madzhab Maliki, yang terbaik adalah meninggalkan melafalkan
niat, karena tidak ada dalil yang bersumber dari Rasulullah saw. dan sahabatnya
bahwa mereka melafalkan niat. Begitu juga, tidak ada infor- masi yang
mengatakan bahwa imam madzhab empat berpendapat demikian.
Sebab mengapa niat dalam semua
ibadah harus di hati adalah, karena niat merupakan bentuk pengungkapan
keikhlasan, dan ke- ikhlasan hanya ada dalam hati, atau karena hakikat niat
adalah keinginan. Oleh sebab itu, apabila ada orang yang berniat dengan hati
dan juga melafalkan dengan lisan, maka menurut jumhur dia telah melakukan niat
dengan cara yang sempurna. Apabila dia melafalkan dengan lisan namun tidak
berniat dalam hati, maka tidak mencukupi. Dan jika dia berniat dalam hati,
namun tidak melafalkannya dengan lisan, maka niatnya itu cukup. Imam
al-Baidhawi berkata, "Niat adalah perasaan hati yang terdorong oleh sesuatu
yang ia anggap cocok baik sesuatu itu, berbentuk datangnya suatu manfaat atau
tertolaknya suatu kerusakan, baik pada wak- tu sekarang maupun yang akan
datang. Niat menurut syara’ dikhususkan untuk menunjuk kepada keinginan yang
mengarah kepada perbuatan untuk mendapatkan rida Allah SWT, dan untuk
melaksanakan hukum-hukum-Nya."
Kedua, telitilah sasaran zakat;
apakah dia benar-benar termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Yang
berhak menerima ,apakah mereka tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
1. Fakir - Mereka yang
hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidup.
2. Miskin - Mereka yang
memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil - Mereka yang
mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf - Mereka yang
baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan
barunya atau kaum kafir yang merupakan pendukung kaum Muslim.
5. Hamba sahaya - Budak
yang ingin memerdekakan dirinya
Gharimin - Mereka yang berhutang
untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
Fisabilillah - Mereka yang
berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
Ibnus Sabil - Mereka yang
kehabisan biaya di perjalanan.
Ketiga, utamakanlah orang-orang yang
terdekat jika memberi zakat langsung kepada mustahiq dan tidak melalui lembaga
amil. Tetapi perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang dekat tidak
termasuk istri, anak-anak, atau orang tua sebab ketiga kelompok ini memang
berhak atas nafkah seseorang.
Keempat,
ketika memberikan zakat ucapkan kata-kata yang baik dan santun kepada penerima.
Janganlah kita membatalkan pahala atas perbuatan atau amal kita dengan
perkataan yang tidak patut dan menyakitkan.
Kelima, tunaikanlah
zakat ketika saatnya tiba. Menunda-nunda pembayaran zakat tidak dikehendaki
oleh Islam dan seluruh ajaran Islam, termasuk zakat, mendidik manusia untuk
disiplin dan tepat waktu.
Pada prinsipnya, dibenarkan oleh
syariat Islam apabila seseorang yang berzakat langsung memberikan sendiri
zakatnya kepada para mustahiq dengan syarat kriteria mustahiq sejalan dengan
firman Allah swt dalam surat At-Taubah:60. Akan tetapi, sejalan dengan firman
Allah tersebut dan juga berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad saw, tentu akan
lebih utama jika zakat itu disalurkan lewat amil zakat yang amanah, bertanggung
jawab, dan terpercaya. Ini dimaksudkan agar distribusi zakat itu tepat sasaran
sekaligus menghindari penumpukan zakat pada mustahiq tertentu yang kita kenal
sementara mustahiq lainnya -karena kita tidak mengenalnya- tak mendapatkan
haknya.
Disamping itu, ada mustahiq yang
berani terang-terangan meminta dan ada pula mustahiq yang merasa berat (malu)
untuk meminta. Dengan demikian, dimungkinkan kita hanya memberi kepada mereka
yang terang-terangan meminta, sementara kepada yang merasa berat meminta kita
sama sekali tidak memperhatikan
Semoga dalam praktiknya ada
mendapatkan hasil yang memuaskan yang mencakup kepuasan batin karena sudah
melaksankan rukun islam ke 3 dan mendapatkan pahala dan barokah dari salah satu
rukun islam inie
Wasalamualaikum wr wb
Untuk info lebih jelasnya silahkan BACA DISINI
Artikelnya bermanfaat buat saya, visit juga ya http://surat-yusuf.blogspot.com/
BalasHapussaya mau tanya, apa boleh kita menyalurkan zakat melalui kotak infak di masjid?
BalasHapusPertanyaan yang sama yang ada di kepala saya..
Hapusjangan, karena biasanya infaq digunakan untuk mendanai kegiatan mesjid itu sendiri
HapusMakasih sangat bermanfaat
BalasHapusBang itu salah, rukun islam ke-3 berpuasa, bukan dzakat. Makasih hehe
BalasHapusSyukran
BalasHapusSangat bermanfaat
Saya ingin
BalasHapus